Gambaran Unit Kerja
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tebo merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan Kabupaten Tebo bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekda. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten tebo menyelenggarakan fungsi :
1. Perumusan Kebijakan bidang Penempatan, Pelatihan dan produktivitas Tenaga Kerja, bidang Hubungan Industrial dan Transmigrasi;
2. Pelaksanaan Kebijakan bidang Penempatan, Pelatihan dan produktivitas Tenaga Kerja, bidang Hubungan Industrial dan Transmigrasi;
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Penempatan, Pelatihan dan produktivitas Tenaga Kerja, bidang Hubungan Industrial dan Transmigrasi;
4. Pelaksanaan dan Pembinaan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas; dan
5. Pelaksanaan Fungsi kedinasan yang lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai tugas dan fungsinya.
Adapun Susunan Organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tebo terdiri dari :
1. Kepala Dinas
2. Sekretaris Dinas
3. Sub Bagian Umum
4. Kepala Bidang PPPTK
5. Kepala Bidang PHI dan Transmigrasi
6. Kepala UPTD BLK