Tugas dan Fungsi
1. Perumusan Kebijakan bidang Penempatan, Pelatihan dan produktivitas Tenaga Kerja, bidang Hubungan Industrial dan Transmigrasi;
2. Pelaksanaan Kebijakan bidang Penempatan, Pelatihan dan produktivitas Tenaga Kerja, bidang Hubungan Industrial dan Transmigrasi;
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Penempatan, Pelatihan dan produktivitas Tenaga Kerja, bidang Hubungan Industrial dan Transmigrasi;
4. Pelaksanaan dan Pembinaan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas; dan
5. Pelaksanaan Fungsi kedinasan yang lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai tugas dan fungsinya.