Tugas dan Fungsi

1. Perumusan Kebijakan bidang Penempatan, Pelatihan dan produktivitas Tenaga Kerja, bidang Hubungan Industrial dan Transmigrasi;

2. Pelaksanaan Kebijakan bidang Penempatan, Pelatihan dan produktivitas Tenaga Kerja, bidang Hubungan Industrial dan Transmigrasi;

3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Penempatan, Pelatihan dan produktivitas Tenaga Kerja, bidang Hubungan Industrial dan Transmigrasi;

4. Pelaksanaan dan Pembinaan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas; dan

5. Pelaksanaan Fungsi kedinasan yang lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai tugas dan fungsinya.